Meet The Author

rencana busuk RUU BPJS

1 komentar

Dua hari yang lalu ada seorang teman yang nyeletuk bertanya tentang Jaminan Sosial masyarakat dalam sebuah negara, karena ini terkait dengan berita akhir-akhir ini tentang rencana pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) yang sampai hari ini masih di obrolin oleh DPR (yang katanya dewan peduli sama rakyat, tapi malah ngemis terus pada rakyatnya) digedung yang kata mereka kurang layak, padahal kalau mereka mau sedikit saja ngelongok kejendela ternyata rakyat yang seharusnya mereka pikirin dan perjuangin haknya malah ga punya tempat tinggal dan terpaksa tinggal bareng sama tikus, dan nyamuk di bawah kolong jembatan. Aduh... malah jadi curhat gini...

Kembali ke obrolan dua hari yang lalu, Dalam obrolan itu seorang teman nyeletuk polos, “ngapainsih jaminan sosial di baru diobrolin, bukannya sebuah negara memang seharusnya mikirin nasib rakyatnya dari awal?” hal ini saya jawab enteng “yah ... gitulah kalau kekuasaan dijadikan profesi, jadinya sibuk mikirin gimana caranya dapat untung, persis sama dengan yang diungkapkan nazaru-udin via telp tempo hari di TV” makin kesal dan geram rasanya jika ngedengernya....!

Beberapa hari kemudian setelah obrolan itu kok makin kepikiran saya tentang celetukan ringan itu, ini ditambah dengan demo yang lumayan bermasa ribuan kemarin di Jakarta yang mengatas namakan Kesatuan Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang terdiri dari 69 unsur serikat buruh di gedung DPR. Yang entah mereka ngerti atau tidak tentang apa itu isi dan maksud RUU BPJS , namun saya berpositif thinking saja karena jika dihadapkan pada hal yang berbau kesejahteraan orang mana sih yang tak mau sejah tera, tetapi kenapa mereka para pendemo yang notabenenya para rakyat miskin itu tak faham bahwa sebenarnya keinginan mereka tak seperti yang dimaksud dengan RUU BPJS ini. Saya jadi prihatin jika nanti menyaksikan mereka kecelek (tertipu) teriakan lantang mereka di bawah terik matahari menuntut segera pengesahan RUU BPJS, ternyata berbuah bencana. Ya Allah semoga mereka segera sadar.

Padahal kalau kita mau menyadari sebenarnya ini adalah akal – akalan pemerintah yang ingin berlepas diri dari kewajibannya sebagai pengayom rakyat. SADARLAH KALIAN...!!!

Jaminan sosial dalam sebuah negara adalah penting karena dengan program ini harapan seluruh rakyat akan mendapatkan jaminan kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua. Hal ini pula yang mungkin dimaui oleh UU Nomer 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sadarlah Kalian yang sedang dibodohi

UU ini bukan mengatur jaminan sosial tetapi justru mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pasal 19 ayat 1 menegaskan: Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Begitu juga dalam hal jaminan kecelakaan kerja (Pasal 29), jaminan hari tua (pasal 35), jaminan pensiun (pasal 39) dan jaminan kematian (pasal 43). Yang dimaksud prinsip asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya” (Pasal 1 ayat 3).

Itu artinya, UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat. Dengan UU ini hak sosial rakyat justru diubah menjadi kewajiban rakyat.

Sadarlah jika UU ini disyahkan Rakyat akan kehilangan hak-hak sosialnya yang seharus dipenuhi oleh negara. karena, Negara menghilangkan kewajiban dari dirinya dan membebankannya ke pundak rakyat. Rakyat diharuskan menanggung bebannya sendiri dan beban sesama rakyat. Itulah prinsip kegotong-royongan SJSN yang maknanya adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya (penjelasan pasal 4).


UU SJSN juga mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. Padahal makna ‘jaminan sosial’ jelas sangat berbeda dengan ‘asuransi sosial’. Jaminan sosial adalah kewajiban negara dan merupakan hak rakyat, sedangkan dalam asuransi sosial, rakyat sebagai peserta harus membayar premi sendiri. Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri.

UU SJSN juga menganut prinsip kepesertaan wajib. Yaitu prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap (penjelasan pasal 4). Itu artinya UU SJSN mewajibkan seluruh rakyat untuk menjadi peserta asuransi sosial. Sebagai peserta maka seluruh rakyat harus membayar premi tiap bulan. Dinyatakan dalam Pasal 17: “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu. (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala.” Sekalipun iuran untuk fakir miskin dan orang tak mampu dibayar oleh pemerintah (ayat 4), tapi itu atas nama hak sosial rakyat. Ini menipu, sebab hak itu tidak langsung diberikan kepada rakyat, tetapi dibayarkan kepada pihak ketiga (BPJS). Padahal membayarnya tentu dengan uang rakyat yang sebagian besarnya dipungut melalui pajak.

Sadarlah kalian yang sedang dibodohi...





1 komentar :

  1. Setuju boss...
    kayak nya ada upaya pengalihan tanggung jawab nie...
    mestinye pemerintah yang bayarin jaminan sosial
    masak kite yang di suruh byar iuran ? mana wajib lagi..pake sangsi lagi...gileee
    kayaknya bakalan ada prahara di masyarakat klo tu uu di sah in...

    BalasHapus